MUARADUA – Kasus tabrak lari yang memakan dua korban jiwa Natasa (4) dan Hola (5), dikawasan jalan Desa Gedung Baru, Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) OKU Selatan (4/1) akhirnya terungkap.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Unit Laka Lantas Polres OKU Selatan menetapkan tersangka pelaku adalah Safri Gani (60). Warga dusun Serumpun Jaya OKUS yang tak lain bapak kandung dari Ahzan (36) yang awalnya mengaku sebagai pelaku tabrak lari.
Hanya saja rencana Safri Gani untuk melakukan tukar guling dijadikan tersangka tersebut terbongkar. Lantaran dari hasil bukti beberapa CCTV, dan keterangan tetap mengarah ke sang bapak.