MUARADUA – Sempat buron selama dua hari, tersangka NM (40) warga Kampung Tanding Muara Dua akhirnya menyerahkan diri ke Satuan Reskrim (Satres) Polres OKU Selatan Selasa (10/11).
NM sendiri merupakan tersangka penganiaan penikaman Kadispora OKU Selatan Ahmad Yani (55) yang terjadi di parkiran resepsi pernikahan dikawasan Kampung Tanding (8/11) lalu.
Adapun masalah lama yakni rasa sakit hati, yang menjadi latar belakang terjadinya penikaman tersebut. NM tidak senang, karena menduga Ahmad Yani penyebab hancurnya rumah tangga dia sejak 18 desembar 2018 lalu.