LAHAT – Mantan Lurah Pasar Bawah, Kota Lahat, Edi Sahrun SE, ditetapkan tersangka, dalam perkara dugaan korupsi Dana Kelurahan Pasar Bawah tahun 2019. Edi dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 185 juta.
Penyidik Satreskrim Polres Lahat mengusut dugaan korupsi tersebut atas hasil audit Inspektorat Kabupaten Lahat. “Sudah (tersangka),” kata Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi SIK, Minggu 22 November 2020, seraya menyatakan, tersangka tidak ditahan, lantaran bersikap kooperatif.
Program pemerintah pusat ini mulai digelontorkan sejak 2019. Dana tersebut dapat digunakan untuk membangun fisik, seperti pembuatan spal, jalan setapak, dan sebagainya. Namun, dalam pelaksanaan di lapangan Kelurahan Pasar Bawah, yang saat itu dipimpin Edi Sahrun diduga telah melakukan penyelewengan, dengan tidak melaksanakan pembangunan.