MARTAPURA – Jaringan peredaran Narkoba di OKU Timur dibongkar Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Timur pimpinan IPTU Regan Kusuma Wardani SIK.
Dari hasil pengungkapan tersebut delapan tersangka diringkus diantaranya SD (36),warga Desa Rejosari, Kecamatan Belitang II, ST (30), YP (34), RK (34), SW (30), AS (27), SP (27), warga Desa Rawa Sari, Kecamatan BP Bangsa Raja dan PW (37) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Buay Madang Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Regan Kusuma Wardani SIK didampingi Kanit II IPDA Solehudin dan Kasubbag Humas AKP Hamdan Mahyudin membenarkan, telah mengungkap kasus Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan total 8 orang tersangka.
Sebelum ditangkap, Satres Narkoba Polres OKU Timur lebih dulu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya warga yang dicurigai menjual, miliki, menyimpan Narkotika jenis Sabu.