OKU TIMUR – Akibat selewengkan Dana Desa (DD) senilai hampir setengah miliar rupiah untuk bisnis gaib batu giok.
Oknum Kepala Desa (Kades) Saung Dadi, Kecamatan BP Peliung OKU Timur Selamet Riyadi (53), dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Kejari OKU, Kamis (5/11/2020).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Aci Jaya Saputra SH MH, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.
Yang d!ubah dan d! tambah dengan Undang -undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.